Dari Perguruan Tinggi Lain Dalam Negeri
March 14, 2025
2025-03-14 8:25
Dari Perguruan Tinggi Lain Dalam Negeri
- Ketentuan Umum:
- UNIMUS menerima mahasiswa pindahan (transfer) yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta (PTN / PTS) lain.
- Program studi asal harus sejenis dan sejalur dengan program studi yang dituju di UNIMUS dan dengan peringkat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan / atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT) yang setingkat atau lebih tinggi dari program studi yang dituju di UNIMUS.
- UNIMUS tidak menerima mahasiswa dari PTN / PTS lain yang sudah tidak memiliki status sebagai mahasiswa karena dikeluarkan / putus studi dari PTN / PTS lain tersebut.
- Beban studi mahasiswa pindahan (transfer) dari luar UNIMUS ditetapkan berdasarkan hasil konversi mata kuliah yang dilakukan oleh program studi yang ada di UNIMUS.
- Ketentuan Khusus: Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus dengan memperhatikan daya tampung pada fakultas/program studi dan sisa masa studi yang harus dijalani di UNIMUS.
- Lama Studi, sks dan IP di Program Studi Asal:
- Untuk program diploma tiga, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang–kurangnya 2 (dua) semester dan setinggi–tingginya 4 (empat) semester dan telah mengumpulkan kredit:
- Apabila telah 2 (dua) semester: sekurang–kurangnya telah memperoleh 30 sks, dengan IP kumulatif minimal 2,75
- Apabila telah 4 (empat) semester: sekurang–kurangnya telah memperoleh 60 sks, dengan IP kumulatif minimal 2,75
- Untuk program sarjana atau sarjana terapan, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang – kurangnya 2 (dua) semester dan setinggi–tingginya 6 (enam) semester dan telah mengumpulkan kredit:
- Apabila telah 2 (dua) semester: sekurang–kurangnya telah memperoleh 40 sks, dengan IP kumulatif minimal 2,75
- Apabila telah 6 (enam) semester: sekurang–kurangnya telah memperoleh 90 sks, dengan IP kumulatif minimal 2,75
- Untuk Program studi Magister telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan setinggi-tingginya 2 (dua) semester dan telah mengumpulkan kredit:
- Apabila telah 1 (satu) semester: sekurang-kurangnya telah memperoleh 15 sks dengan IP Komulatif minimal 3,00
- Apabila telah 2 (dua) semester: sekurang-kurangnya telah memperoleh 30 sks dengan IP Komulatif minimal 3,00
- Apabila mahasiswa dari PTN / PTS di luar UNIMUS ternyata telah berhenti kuliah, baik karena ijin cuti akademik maupun tidak dengan ijin, jumlahnya lebih dari 4 (empat) semester, maka nilai–nilai yang telah didapat selama mengikuti pendidikan di PTS asal tidak dapat diakui/diakreditasi di UNIMUS.
- Lama studi selama di PTN / PTS asal tetap diperhitungkan dalam ketentuan masa studi di lingkungan UNIMUS.
- Pindah studi (transfer) mahasiswa dari luar UNIMUS ditetapkan dengan keputusan rektor.