Dari Perguruan Tinggi Lain Luar Negeri
March 14, 2025
2025-03-14 8:24
Dari Perguruan Tinggi Lain Luar Negeri
- Perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Luar Negeri diatur dengan mempertimbangkan :
- Status Fakultas / Program Studi Perguruan Tinggi asal di luar negeri telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Indonesia.
- Tidak menerima mahasiswa pindahan dengan alasan dikeluarkan dari Perguruan Tinggi asal, putus studi dari Perguruan Tinggi asal, ataupun melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus.
- Mahasiswa pindahan dari luar negeri diperlakukan sama seperti mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain dengan melengkapi semua persyaratan yang berlaku.
- Perpindahan studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperoleh rekomendasi dari Fakultas/Program Studi yang dituju.
- Rektor berhak mengeluarkan ketetapan lain di luar ketentuan di atas dengan pertimbangan khusus.