Antar Fakultas / Prodi di dalam UNIMUS
March 14, 2025
2025-03-14 8:25
Antar Fakultas / Prodi di dalam UNIMUS
- Ketentuan Umum:
- Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Tidak karena melanggar tata tertib kehidupan kampus.
- Disetujui oleh program studi dan fakultas asal.
- Disetujui oleh program studi dan fakultas yang dituju.
- Pindah studi (transfer) hanya diizinkan satu kali selama mahasiswa studi di UNIMUS.
- Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan pindah studi (transfer) diajukan selambat-lambatnya saat masa registrasi awal semester sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diperhatikan/ditolak.
- Pindah studi (tansfer) mahasiswa ditetapkan dengan keputusan rektor.
- Ketentuan dan tata cara pengajuan permohonan pindah studi (transfer) di lingkungan UNIMUS diatur pada penjelasan peraturan ini.