Cuti Akademik dan Bebas Kuliah
March 14, 2025
2025-03-14 8:25
Cuti Akademik dan Bebas Kuliah
- Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara diwajibkan mengajukan cuti akademik dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Cuti akademik bisa diajukan bila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Untuk mahasiswa Program Sarjana atau Sarjana Terapan, sudah mengumpulkan minimal 36 sks dan IPK ≥ 2,00;
- Untuk mahasiswa Program Sarjana atau Sarjana terapan dari Program Diploma Tiga, sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00;
- Untuk mahasiswa Program Diploma Tiga dan Program Diploma Empat, sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00;
- Untuk mahasiswa Program Profesi dan Program magister dapat melakukan cuti akademik setelah menempuh 1 (satu) semester.
- Atau Alasan khusus diluar semester di atas, yang dapat disetujui dan memenuhi aturan.
- Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 (dua) semester berturut-turut, dengan maksimal dua kali pengajuan.
- Izin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut, cuti di akhir bahkan lewat semesternya).
- Masa cuti akademik diperhitungkan dalam penghitungan lama studi.
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
- Melahirkan.
- Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama UNIMUS dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
- Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman penjara/hukuman skorsing, sedang atau akan mengikuti CTS, Student Exchange, Twinning Program, Double Degree dari UNIMUS tidak dapat mengajukan cuti akademik.
- Biaya Pendidikan bagi mahasiswa cuti hanya dikenakan biaya registrasi.
- Mahasiswa yang berstatus cuti akademik tidak berhak memperoleh segala layanan kurikuler.
- Tata cara pengajuan cuti akademik sebagaimana tersebut pada penjelasan peraturan ini